Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui, narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama misalnya ketergantungan obat.
Juga menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika saat ini telah bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi tinggi dan teknologi canggih, oleh karena itu, UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang Narkotika, yaitu UU no. 22 th 1997
Pengertian
Beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam UU RI No. 22 Th 1997 antara lain :
1. Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.
2. Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.
3. Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
4. Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila penggunaan dihentikan.
5. Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
6. Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.
Pengaturan
1. Pengaturan narkotika bertujuan untuk :
Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan
Memberantas peredaran gelap narkotika.
2. Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
3. Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.
1. Golongan I
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 26 macam, antara lain :
a. Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
b. Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
c. Opium masak terdiri dari :
candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
Jicing, sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.
d. Tanaman koka seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
e. Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
f. Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
g. Kokaina, metil ester-I-bensoil ekgonina.
h. Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis.
i. Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
j. Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo kimianya.
k. Asetorfina
l. Etorfina
m. Heroina
n. Tiofentanil
B. Psikotropika
Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Tetapi penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa sehingga dapat mengancam ketahanan nasional. Juga dengan makin pesatnya kemajuan iptek, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala peredaran gelap psikotropika yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan UU tentang Psikotropika yaitu UU RI No. 5 tahun 1997.
Pengertian
Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997 psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
Pengaturan
1. Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah :
a. menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b. mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika.
c. memberantas peredaran gelap psikotropika.
2. Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
3. Psikotropika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.
Penggolongan
Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :
1. Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain Lisergida (LSD), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), Meskalina, Psilosibina, Katinona.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar