Kamis, 28 Agustus 2014

Proposal Kegiatan

Kata Pengantar
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah SWT, Karena berkat rahmat dan hidayah-nya serta pertolongan-nya kami dapat menyusun proposal ini.  Shalawat serta salam senantiasa tercurahkan kepada Nabi kita Muhammad SAW,Keluarganya,dan Sahabat-sahabatnya,serta Tabi’in-tabi’atnya.
Didalam proposal ini kami mengulas perihal pentingnya Mengembangkan kebersamaan antar generasi. Sehingga para generasi dapat menghargai satu sama lain.  Maka dari itu kami bermaksud akan melaksanakan “Malam Persami Penerimaan Anggota Baru” . Kami sangat mengharapkan uluran serta bantuan dari seluruh pihak terutama pihak Sekolah dan beberapa donatur yang dapat membantu melancarkan kegiatan Kepramukaan SMPN 136 JAKARTA.
Didalam penyusunan proposal ini, penyusun mengerti jauh dari kesempurnaan baik dalam penempatan kata ataupun langkah penyusunan, karenanya penyusun menanti anjuran atau koreksi dari seluruh pihak untuk perbaikan untuk dimasa yang akan datang.
Atas semua hormat dan perhatiannya kami ucapkan Terimakasih kepada seluruh pihak yang bersedia membantu untuk kelancaran kegiatan tersebut. Semoga semua bantuan yang didapatkan memperoleh balasan dari Allah SWT .

Jakarta,2 juli 2014






I. Pendahuluan
Waktu,perubahan,serta modernisasi perkembangan zaman merupakan suatu hal yang tidak dapat kita hindari . Arus pergaulan yang semakin deras menuntut para generasi muda berlari kencang mengikuti perkembangan zaman yang semakin cepat.
Perubahan zaman yang demikian cepat membuat para pemuda harus betul-betul pintar saat memilih serta memilah mana yang positif dan mana yang negatif agar tidak berlangsung degradasi moral,akhlak serta nilai-nilai agama
Maka dari itu dibutuhkan kegiatan-kegiatan positif dalam menyalurkan aspirasi,hobi,bakat,serta prgaulan dan lain sebagainya. Agar para pemuda dapat mengembangkan potensi yang ada di dalam dirinya agar terhindar dari degradasi moral, akhlak serta nilai-nilai agama.
Untuk menjembatani prihal tersebut, dibuthkan suatu wadah sebagai kendaraan yang dapat membawa generasi muda kearah yang positif dan terus memegang teguh sifat saling menghargai serta melindungi moral bangsa.
Kami dari organisasi Kepramukaan SMPN 136 JAKARTA dapat mengadakan kegiatan memperingati penyambutan anggota baru Pramuka SMPN 136 dalam tahun ajaran 2014/2015.








II. Dasar pemikiran
Berdasar pada progam pemerintah untuk turut membangun Bibit penerus bangsa yang memiliki sifat saling menghargai,berjiwa patriotisme,dan rasa cinta terhadap tanah air.
Kegiatan tahunan.
Sebagai sarana untuk mengembangkan jati diri
Gerakan pramuka disiplin
Rasa peduli terhadap sesama


III. Moto Kegiatan
“Satyaku Ku Dharmakan Dharmaku Ku Baktikan”

IV. Tema Kegiatan
“Penerimaan Anggota Pramuka Baru tahun ajaran 2014/2015”

V. Sasaran
Siswa baru Smpn 136 jakarta yang menikuti ekskul Pramuka








VI. Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan dari kegiatan ini yaitu :
Turut memeriahkan Penyambutan Tahun ajaran baru SMPN 136 JAKARTA tahun ajaran 2014/2015.
Menjalin tali silahturahmi dengan Anggota Pramuka yang baru.
Ikut serta memakmurkan Gerakan Pramuka Indonesia.
Ikut serta dalam mengembangkan potensi diri yang mendasar teguh pada nilai-nilai agama serta  dalam nilai-nilai Pancasila. Agar menjadi pemuda yang  berbakti kepada agama, nusa,  dan bangsa.
Membangun sifat saling menghormati satu sama lain dan Mengutamakan sifat Musyawarah.


VII. Waktu dan Tempat
Kegiatan ini akan dilaksanakan pada :
Hari dan Tanggal : Sabtu dan Minggu 23 dan 24 agustus 2014
Waktu : 11.00 WIB S/D selesai
Tempat : SMPN 136 JAKARTA






VIII. Bentuk Kegiatan
Bentuk kegiatan yang akan dilaksanakan adalah :

Mata Acara :
Upacara Pembukaan Kegiatan.
Pengenalan Anggota Baru
Pengenalan Kepramukaan
Game
Pertunjukan api unggun
Penampilan bakat tiap anggota
Renungan malam
Tidur malam
Game pencarian Pos
 Pemutaran Film dan pembekalan Motifasi
 Olahraga bersama
 Persiapan pulang
 Upacara penutupan dan Pelantikan penerimaan anggota baru
 Sayonara





IX. Anggaran yang dibutuhkan
Adapun Biaya yang diperlukan telah melewati penyaringan oleh panitia agar memperoleh biaya yang seminimum mungkin. Adapun rincian biaya yang dibutuhkan adalah sebagai berikut :
Makan Malam Anggota peggalang SMPN 136 JAKARTA (sebanyak anggota) : Rp.
Pembayarann Motifator : Rp.
Sarapan anggota penggalang SMPN 136 JAKARTA (Sebanyak onggota) : Rp.















X. Susunan Kepanitiaan
a. Pelindung : 1. Ka.SMPN 136 JAKARTA
                 2. Wakil Ka.SMPN 136 JAKARTA
b. Penasehat
c. Pembina :
F. Pembina Pembantu :
d. Penanggung jawab :
e. Ketua Pelaksana :
f. Sekretaris
g. Bendahara :

Seksi-Seksi :
Seksi acara
Seksi konsumsi
Seksi humas dan dokumentasi
Seksi perlengkapan
Seksi keamanan&koorninator lapangan






XI. Penutup
Membina dan mengembangkan potensi generasi muda adalah suatu keharusan, agar membentuk suatu generasi muda yg bersifat patriotisme  serta menjadi generasi muda yang bermoral dan berguna bagi agama, bangsa dan Negara. Oleh karena itu akan kami laksanakan semoga mampu membentuk generasi muda yang dinamais. Melalui kegiatan ini pula kami memohon kepada semua pihak untuk membantu mensukseskan kegiatan yang akan kami laksanakan. Partisipasi dari semua kalangan sangat kami harapkan, dan mudah-mudahan apa yang bapak/ibu berikan baik moral maupun materi dibalas oleh allah SWT, dengan balasan yang bersifat ganda.

Wassalamu’alaikum wr.wb

Rabu, 27 Agustus 2014

Pencahar

Pencahar (laksansia)
Pencahar atau laksansia adalah obat-obat / zat yang dapat mempercepat peristaltic usus sehingga mempermudah / melancarkan buang air besar.
Mekanisme kerjanya adalah dengan cara merangsang susunan saraf otonom para-simpatis agar usu mengadakan gerakan peristaltic dan mendorong isi keluarnya.

Penggunaan
Obat pencahar digunakan untuk
Pada keadaan sembelit (konstipasi) karena pengaruh efek samping obat, kurang mnum, kurang mengkomsumsi makanan berserat.
Pada pasien penderita penyakit jantung dan pembuluh (PJP) seperti angina pektoris,
Pada pasien dengan resiko pedarahan rektal seperti pada haemoroid (wasir)
Untuk membersikan salur cerna sebelum pembedahan dan prosedur radiologi
Untuk pengeluaran parasit setelah pemberian antelmintika
Pada setiap obat-obat pencahar diberi peringatan bahwa anak-anak tidak boleh mengkomsumsi obat tersebut kecuali diresepkan oleh dokter.
Penggolongan
Berdasarkan mekanisme kerja dan sifat kimianya, pencahar digolongkan sebagai berikut :
Zat-zat perangsang dinding usus
    Merangsang dinding usus besar misalnya bisakodil, dantron, glikosida      antrakinon (rhei, sennae, aloe)
Merangsang dinding usus kecil misalnya oleum ricini/minyak jarak (sudah tidak dipakai) dan kalomel

Zat-zat yang dapat memperbesar isi usus
berobat yang bekerja dengan jalan menahan cairan dalam usus secara osmosis (pencahar osmotic), contohnya magnesium sulfat (garam inggris), natrium fosfat. Enema fosfat bermanfaat dalam membersihkan usus sebelum prosedur radiologi, endoskopi dan bedah. Natrium sulfat harus di hindari karena pada individu yang rentan dapat menyebabkan retensi air dan natrium.
Obat yang dapat mengembang dalam usus, misalnya agar-agar karboksil metal cellusin (CMC) dan tylose.
 Serat juga dapat di gunakan karena tidak dapat di cernakan, seperti buah-  buahan dan sayuran.
Zat pelican atau pelunak tinja
 zat ini dapat mempermudah defekasi karena memperlunak tinja dan memperlicin jalannya defekasi atau buang air besar. Contohnya paraffin cair, supositoria dengan gliserin, klisma dengan larutan sabun dll.

Informasi obat tanpa resep dokter
Bisakodil
    Indikasi : konstipasi (tablet bekerja dalam 10-12 jam, supotasitoria bekerja dalam 20-60 menit)
Efek samping : penggunaan jangka panjang dapat memicu atonia colon
Sediaan : tablet 5 mg

Dantron
    Indikasi : konstipasi pada pasien gagal jantung, pada orang tua
Efek samping: -
Sediaan : tablt 150 gr
Glycerin
    Indikasi : konstipasi
Efek samping : -
Sediaan : larutan
Natrium  laurel  sulfo asetat
    Indikasi : memudahkan buang air besar
Efek : diare dan dehidrasi pada pemakaian berlebih
Sediaan : cairan jernih agak kental / gel
Magnesium sulfat / garam inggris
Indikasi : konstipasi penggsongan usu yan cepat sebelum prosedur radiologi, endoskopi dan bedah.
Efek samping : kolik
Sediaan : serbuk 30 gram inggris dilarutkan dalam segelas air

Selasa, 26 Agustus 2014

TUJUAN PERATURAN NARKOTIKA DAN PSIKOTROPIKA

Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui, narkotika di satu sisi merupakan obat atau bahan yang bermanfaat di bidang pengobatan atau pelayanan kesehatan dan pengembangan ilmu pengetahuan, tetapi disisi lain sangat merugikan apabila dipergunakan tanpa pengendalian dan pengawasan yang ketat dan seksama misalnya ketergantungan obat.
Juga menanam, menyimpan, mengimpor, memproduksi, mengedarkan dan menggunakan narkotika tanpa pengendalian dan tanpa mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah suatu kejahatan karena sangat merugikan dan menimbulkan bahaya yang sangat besar. Kejahatan narkotika saat ini telah bersifat transnasional / internasional yang dilakukan dengan menggunakan modus operandi tinggi dan teknologi canggih, oleh karena itu, UU No. 9 Tahun 1976 tentang Narkotika sudah tidak sesuai lagi, maka perlu dibuat UU baru tentang Narkotika, yaitu UU no. 22 th 1997

Pengertian
Beberapa istilah penting yang perlu diketahui dalam UU   RI No. 22 Th 1997 antara lain :
1.        Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan.


2.        Peredaran gelap narkotika adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan yang dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum  yang ditetapkan sebagai tindak pidana narkotika.

3.        Pecandu adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada narkotika, baik secara fisik maupun psikis.

4.        Ketergantungan narkotika adalah gejala dorongan untuk menggunakan narkotika secara terus menerus, toleransi dan gejala putus narkotika apabila  penggunaan dihentikan.

5.        Penyalahguna adalah orang yang menggunakan narkotika tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.

6.        Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan narkotika.

Pengaturan
1.     Pengaturan narkotika bertujuan untuk  :
       Menjamin ketersediaan narkotika untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
       Mencegah terjadinya penyalahgunaan narkotika dan
       Memberantas peredaran gelap narkotika.

2.        Narkotika hanya dapat dipergunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau pengembangan ilmu pengetahuan.
3.        Narkotika golongan I hanya dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan dilarang digunakan untuk kepentingan lainnya.

1.     Golongan I
Golongan I adalah narkotika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi sangat tinggi mengakibatkan ketergantungan.
Contoh terdiri dari 26 macam, antara lain :
a.    Tanaman Papaver somniferum L dan semua bagian-bagiannya termasuk buah dan jeraminya, kecuali bijinya.
b.    Opium mentah, yaitu getah yang membeku sendiri, diperoleh dari buah tanaman Papaver somniferum L yang hanya mengalami pengolahan sekedar untuk pembungkus dan pengangkutan tanpa memperhatikan kadar morfinnya.
c.    Opium masak terdiri dari  :
      candu, hasil yang diperoleh dari opium mentah melalui suatu rentetan pengolahan khususnya dengan pelarutan, pemanasan dan peragian dengan atau tanpa penambahan bahan-bahan lain, dengan maksud mengubahnya menjadi suatu ekstrak yang cocok untuk pemadatan.
      Jicing, sisa – sisa candu setelah dihisap, tanpa memperhatikan apakah candu itu dicampur dengan daun atau bahan lain.
      Jicingko, hasil yang diperoleh dari pengolahan jicing.

d.   Tanaman koka  seperti Erythroxylon coca, semua tanaman dari genus Erythroxylon dari keluarga Erythroxylaceae termasuk buah dan bijinya.
e.    Daun koka, daun yang belum atau sudah dikeringkan atau dalam bentuk serbuk dari semua tanaman genus Erythroxlyon dari keluarga Erythroxylaceae yang menghasilan kokain secara langsung atau melalui perubahan kimia.
f.     Kokain mentah, semua hasil-hasil yang diperoleh dari daun koka yang dapat diolah secara langsung untuk mendapatkan kokaina.
g.    Kokaina, metil ester-I-bensoil ekgonina.
h.    Tanaman ganja (Cannabis indica), semua tanaman genus cannabis dan semua bagian dari tanaman termasuk biji, buah, jerami, hasil olahan tanaman ganja atau bagian tanaman ganja termasuk damar ganja dan hashis.
i.      Tetrahydrocannabinol, dan semua isomer serta semua bentuk stereo kimianya.
j.      Delta 9 tetrahidrocannabinol dan semua bentuk stereo      kimianya.
k.    Asetorfina
l.      Etorfina
m.  Heroina
n.    Tiofentanil



B. Psikotropika

Pendahuluan
Sebagaimana kita ketahui psikotropika sangat bermanfaat dan diperlukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan, sehingga ketersediaannya perlu dijamin. Tetapi penyalahgunaan psikotropika dapat merugikan kehidupan manusia dan kehidupan bangsa sehingga dapat mengancam ketahanan nasional. Juga dengan makin pesatnya kemajuan iptek, transportasi, komunikasi dan informasi telah mengakibatkan gejala peredaran gelap psikotropika yang makin meluas dan berdimensi internasional. Oleh karena itu dipandang perlu ditetapkan UU tentang Psikotropika yaitu UU RI No. 5 tahun 1997.

Pengertian
Berdasarkan UU RI No. 5 Th 1997 psikotropika adalah zat atau obat baik alamiah atau sintetis, bukan narkotika yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada SSP yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.

Pengaturan
1.        Tujuan pengaturan di bidang psikotropika adalah  :
a.    menjamin ketersediaan psikotropika guna kepentingan pelayanan kesehatan dan ilmu pengetahuan.
b.    mencegah terjadinya penyalahgunaan psikotropika.
c.    memberantas peredaran gelap psikotropika.

2.        Psikotropika hanya dapat digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan / atau ilmu pengetahuan.
3.        Psikotropika Golongan I hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan.




Penggolongan
        Menurut UU RI No. 5 Th 1997, psikotropika dibagi menjadi 4 golongan :
1.        Golongan I adalah psikotropika yang hanya dapat digunakan untuk tujuan ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi, serta mempunyai potensi amat kuat mengakibatkan sindroma ketergantungan. Psikotropika Golongan I terdiri dari 26 macam, antara lain Lisergida (LSD), MDMA (Metilen Dioksi Meth Amfetamin), Meskalina, Psilosibina, Katinona.

Minggu, 17 Agustus 2014

Pelayanan Obat kepada Pasien

Pelayanan resep obat
Resep obat adalah permintaan tertulis dari dokter, dokter gigi, dokter hewan kepada apoteker untuk menyediakan dan menyerahkan obat bagi penderita sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apotek wajib melayani resep dokter, dokter gigi dan dokter hewan. Pelayanan resep sepenuhnya atas tanggung jawab apoteker pengelola apotek.  Dalam hal pasien tidak mampu menebus obat yang ditulis dalam resep, apoteker wajib berkonsultasi dengan dokter untuk pemilihan obat alternatif.
Apoteker wajib memberi informasi yang berkaitan dengan penggunaan obat yang diserahkan kepada pasien.  Informasi meliputi cara penggunaan obat, dosis dan frekuensi pemakaian, lamanya obat digunakan indikasi, kontra indikasi, kemungkinan efek samping dan hal-hal lain yang diperhatikan pasien.
Apabila apoteker menganggap dalam resep terdapat kekeliruan atau penulisan resep yang tidak tepat, harus diberitahukan kepada dokter penulis resep.  Bila karena pertimbangannya dokter tetap pada pendiriannya, dokter wajib membubuhkan tanda tangan atas resep.  Salinan resep harus ditanda tangani oleh apoteker.
Peracikan merupakan kegiatan menyiapkan, mencampur, mengemas dan memberi etiket pada wadah.  Pada waktu menyiapkan obat harus melakukan perhitungan dosis, jumlah obat dan penulisan etiket yang benar.  Sebelum obat diserahkan kepada penderita perlu dilakukan pemeriksaan akhir dari resep meliputi tanggal, kebenaran jumlah obat dan cara pemakaian.  Penyerahan obat disertai pemberian informasi dan konseling untuk penderita beberapa penyakit tertentu.
Langkah I
-          Farmasis mengucapkan salam
-          Pasien menyerahkan resep
-          Farmasis menanyakan data-data pasien
: nama, usia,alamat, no. HP,  keluhan, brp lama menderita penyakit itu, bagaimana kondisi penyakitnya (severity), riwayat pengobatan sebelumnya, riwayat penyakit, pendidikan & pekerjaan.
 Kalo pasien wanita,  ditanya apakah sedang hamil/ laktasi. (tergantung obat)
 Pasien baru/ lama,Jenis dan harga obat.
 Jelaskan maksud bertanya mengenai aktivitas pasien agar pasien tidak salah persepsi.
-          Farmasis meminta waktu kepada pasien untuk melakukan skrining resep
-          Farmasis melakukan skrining resep yang meliputi:
•         Mengecek Kelengkapan Resep :
1.    Nama,alamat dokter
2.    Nomor izin dokter
3.    Tanggal pembuatan resep
4.    Tanda pembuka resep
5.    Nama obat
6.    Jumlah obat
7.    Aturan pakai
8.    Nama pasen
9.    Paraf dokter

•         Pertimbangan klinis:
adanya alergi, efek samping, interaksi, kesesuaian  ( dosis, jumlah obat dan lain-lain) . Jika ada keraguan terhadap resep hendaknya dikomunikasikan kepada dokter penulis resep dengan memberikan pertimbangan dan alternatif seperlunya bila perlu menggunakan persetujuan setelah pemberitahuan
-          -bila ada ketidaksesuaian/ kekuranglengkapan info -->komunikasikan ke dokter (sebelumnya memperkenalkan diri dulu ke dokter jangan asal nyelonong).

Langkah II
-          Perhitungan dosis
-          Bila ada perubahan dosis mintakan persetujuan dokter sebagai penulis resep.

Langkah III

-          penyiapan resep --> mencari sediaan lazim
•         peracikan
•         etiket
etiket dibuat duluan sebelum obat diserahkan. Mungkin terjadi kesalahan penulisan sehingga perlu diteliti terlebih dahulu sebelum obat diserahkan kepada pasien.
-          Kemasan obat yang diserahkan
Obat yang tidak tahan cahaya dimasukkan ke dalam wadah gelap.



Langkah IV Penyerahan Obat
-          Sebelum penyerahan obat, Periksa kembali : resep, obat, pasien.
-          Penyerahan obat disertai konseling.
•         Ucapkan salam terlebih dahulu kepada pasien
•         Tanya apakah pasien ada waktu? Kalo pasien buru2, konselingnya to the point / lain waktu.
•         Tanyakan
1.       Apa yang telah disampaikan dokter mengenai obat tsb?
2.       Bagaimana keterangan dokter mengenai cara pemakaian obat?
3.       Apa yang telah dijelaskan oleh dokter mengenai harapan setelah minum obat?
Memberikan Informasi :
•         Informasi obat kepada pasien sekurang-kurangnya meliputi:
a.    cara pemakaian obat
b.    Khasiat obat
c.     durasi lama pengobatan
d.     cara penyiapan obat dan penyimpanan obat
e.    info terkait penyakit dan bagaimana serta kapan pengobatan dapat membantu
f.     pemberian info efek samping .klo timbul  gejala aneh, lapor ke farmasis.
g.    Info penggunaan sediaan/ alat bantu/ metode khusus. Contoh: injeksi insulin
h.     makanan-minuman yang harus dihindari
•         Ucapkan terima kasih dan semoga lekas sembuh.

-          Perhatikan hal ini saat berkomunikasi:
•         Kontak mata
•         Bahasa tubuh
•         Pemilihan kata
•         Pedoman 4s (sincerely, simple, short, summary)